Jakarta - Modus di iming iming mendapatkan mobil dan keuntungan yang besar dari dugaan pemilik Koperasi Gemilang Asia Charts Indonesia bernama Fajrin Syukron ternyata berhasil mengerakan hati nasabahnya, Budiansyah untuk menginvestasikan sejumlah uang hingga puluhan milyar rupiah.
Dengan dugaan bahwa Koperasi Gemilang Asia Charts Indonesia terindikasi memanfaatkan nama besar MCN Securities, mempromosikan diri dan seakan-akan bekerjasama dengan MCN Securities membuka peluang investasi lalu ditawarkan kepada para Nasabah.
Budiansyah nasabah sengaja diajak ke Perusahaan MNC Securities dan masuk sampai ke dalam kantornya MNC Securities dan membiarkan nasabah berfoto ria seakan2 benar bahwa Koperasi Gemilang Asia Charts Indonesia benar bekerja sama dengan MNC Securities, Produk Investasi yang ditawarkan diberi nama MNC-GEMESIN PLUS.gabungan nama MNC dan koperasi yang diduga milik Fajrin Syukron.
Dikatakannya modus Koperasi Gemilang Asia Charts Indonesia yang pemiliknya bernama Fajrin Syukron ini sangat pintar dan disinyalir pandai untuk mengelabui nasabah dan setelah dana masuk ke rekeningnya kemudian dia menggiring nasabahnya agar berpindah ke Perusahaan Isterinya PT Fida Sinergi Asia, tujuannya untuk mencuci tangan, begitu juga dengan modus yang diterapkan isterinya yang bernama "DITA SARI KURNIAWATI menggunakan modus yang sama melanjutkan menggiring nasabah ke perusahaan lain lagi yakni *PT. SOCHMA DHANASAMPATTI MAHATTVA* agar tujuannya untuk membuat bingung nasabah, sengaja membuat buram / abu abu atas aliran uang nasabah, seakan akan uang nasabah itu tidak ada pada dirinya maupun suaminya di Koperasi Gemilang Asia Charts dan PT Fida Sinergi Asia
Kendati demikian apakah PT Sochma Dhanasampatti Mahattva, ikut terlibat dalam dugaan Penggelapan atau tidak tentunya menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian karena menurut pengakuan pemilik PT Sochma Dhanasampatti Mahattva bahwa ada aliran uang ke perusahaannya mencapai milyaran rupiah dan kegunaannya dalam rangka apa hanya diantara mereka yang tahu.
Sementara itu Advokat Johnny Situwanda, S.H., Sebagai kuasa hukum Budiansyah menerangkan bahwa benar terkait dengan persoalan tersebut sudah Kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1877/IV/2022/SPK/Polda Metro Jaya, dengan Dugaan Pasal Penipuan, Penggelapan, TP Bidang Perbankan dan TPPU, dan saat ini dalam Penyelidikan, mudah2an dapat segera ditemukan Tersangkanya dan terbuka jelas aliran uangnya, Ujarnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Oleh sebab itu Advokat Johnny Situmandala, S.H., M.H.menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar berhati hati dalam melakukan investasi "Tutupnya.( Red )
Nara sumber : Advokat Johnny Situwanda.SH MH